SISTEM KERJA SAMA MARKKONI LAW FIRM

Logo MARK LAW FIRM

Iuran rutin Perbulan / Pertahun
Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya sesuai kesepakatan hasil negosiasi yang flexibel dan mudah. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka per tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum (dengan kesepakatan yang fleksibel dan bertanggungjawab.
Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan (bila perlu dipasangkan papan penasehat hukum.
Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya fleksibel dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan.

Klien tidak tetap hanya terbatas pada konsultasi hukum di Markoni Law firm atau secara virtual pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja (dengan perjanjian).
Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.

Klien yang sedang menghadapi perkara di baik di pengadilan maupun diluar pengadilan akan berlaku ketentuan khusus yaitu :
suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.