Solusi penyelesaian utang piutang bagi debitur yang gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, termasuk restrukturisasi atau likuidasi aset.
Layanan mencakup penetapan ahli waris, pembagian aset, dan penyelesaian sengketa warisan secara hukum.eta.
Pendampingan dalam urusan antarnegara, termasuk perjanjian internasional, kebiasaan hukum global, dan perselisihan lintas batas.
Penanganan sengketa administratif, pengawasan kebijakan publik, serta perlindungan hak-hak warga negara dari tindakan administrasi yang melanggar hukum.
Fokus pada penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan proses peradilan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.
Pendampingan lengkap dari tahap penyelidikan hingga peradilan, termasuk pembelaan hukum dan perlindungan hak terdakwa.
Jalan Tebet Utara 1 Nomor 52C, Jakarta Selatan
marklawfirm14@gmail.com
+62 812 9789 9788