Penyelesaian utang piutang debitur yang tidak mampu membayar kreditur.
Penanganan hukum waris meliputi penetapan ahli waris, pembagian warisan, dan penyelesaian sengketa.
Mengatur hubungan antar negara dan subjek lainnya. Penanganannya meliputi perjanjian, kebiasaan, dan lembaga hukum.
Penanganan hukum administrasi meliputi penyelesaian sengketa, pengawasan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penanganan Hukum Publik meliputi proses peradilan, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penanganan hukum pidana meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Jalan Tebet Utara 1 Nomor 52C, Jakarta Selatan
marklawfirm14@gmail.com
+62 812 9789 9788